Bangunan Liar di Atas Lahan DKI Ditertibkan
Sebanyak tujuh bangunan liar yang berdiri di atas lahan
Pemprov DKI di Jalan Raya Sindang RT 06/09, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja ditertibkan. Setelah ditertibkan, lahan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda seluas 640 meter persegi itu akan dibangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).RT/RW sudah buat pernyataan tertulis mendukung penertiban dan pembangunan RPTRA
Lurah Koja, Depika Romadi mengatakan, keberadaan bangunan di lahan belum lama, sekitar 3-4 tahun. Bangunan difungsikan warga untuk PAUD, warung, lapak berjualan burung dan tempat menaruh gerobak pedagang.
"Yang tinggal di situ tidak ada, semua digunakan untuk kegiatan. Ada yang warga Koja ada warga luar yang memanfaatkan lahan," katanya, Senin (8/8).
Bangunan Liar di Jl Mangga Besar DibongkarPasca penertiban, lahan tersebut akan dibangun menjadi RPTRA. Rencananya, pembangunan akan dimulai tahun ini. Dari pelaksana pembangunan RPTRA sudah beberapa kali meninjau lokasi.
"RT/RW sudah buat pernyataan tertulis mendukung penertiban dan pembangunan RPTRA. Sudah masuk dalam daftar pembangunan tahun 2016 ini," ungkap Depika.
Lebih lanjut, PAUD yang bangunannya dibongkar dikelola oleh yayasan. Sedangkan KBM di PAUD dipindah sementara waktu ke aula kantor kelurahan, menunggu RPTRA rampung.